Kamis, 19 November 2015

Mukhtalif al Hadith


A. Pengertian Mukhtalif al Hadith
Mukhtalif al Hadith berasal dari dua suku kata, yakni al mukhtalifdan al hadith. Kata mukhtalif merupakan bentuk isim fa‘il dari kata ikhtalafa (fi‘l madi) yang mempunyai arti berselisih, bentukmasdarnyadalah ikhtilaf yang berarti perselisihan/perbedaan. Maka pengertian dari istilah mukhtalif al hadith adalah hadith-hadith yang saling bertentangan maknanya (secara dhahir) dengan hadith lain.[1]
Dr. Mahmud al Tahhan dalam kitabnya Taysir Mushtalah al Hadithmendefinisikan mukhtalif al hadith menurut istilah ialah hadithmaqbul yang saling bertentangan dengan hadith yang sepadan dengannya, dan ada memungkinkan untuk dikompromikan (jam‘) antara keduanya.[2] Sedangkan menurut Muhammad ‘Ajjaj al Khatib mendefiniskan Ilmu Mukhtalif al Hadith Wa Mushakkilih sebagai berikut :
الْعِلْمُ الَّذِيْ يَبْحَثُ فِى اْلأَحَادِيْثِ الَّتِيْ ظَاهِرُهَا مُتَعَارِضٌ فَيُزِيْلُ تَعَارُضَهَا أَوْ يُوَفِّقُ بَيْنَهَا كَمَا يَبْحَثُ فِى اْلأَحَادِيْثِ الَّتِيْ يَشْكُلُ فَهْمُهَا أَوْ تَصَوُّرُهَا فَيَدْفَعُ أَشْكَالَهَا وَيُوَضِّحُ حَقِيْقَتَهَا
Ilmu yang membahas hadith-hadith yang tampaknya saling bertentangan, kemudian menghilangkan pertentangan itu, atau mengkompromikannya, di samping membahas hadis yang sulit dipahami atau dimengerti, lalu menghilangkan kesulitan itu dan menjelaskan hakikatnya[3]
Dari pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa ilmumukhtalif al hadith bertujuan untuk dapat mengambil substansi(makna) dari sebuah hadith dengan cara mengkompromikan antara hadith-hadith yang dari segi dhahirnya terlihat mempunyai makna yang saling berlawanan. Dikatakan bahwa ulama yang mempelopori munculnya disiplin ilmu mukhtalif al hadith ini adalah Imam al Shafi‘i (w. 204 H)[4]. Hal ini bisa dilihat dalam karya beliau Ikhtilaf al Hadith,al Umm dan al Risalah. Meskipun dua kitab yang terahir bukanlah merupakan kitab yang husus membahas tentang ilmu  mukhtalif al hadith, tetapi didalamnya terdapat pembahasan husus tentang ilmu ini.
B.Urgensi Mukhtalif al Hadith
Ilmu mukhtalif al hadith ini sangatlah penting bagi semua kalangan ulama, tidak hanya bagi ulama hadith saja, tetapi ulama ahli fiqh dan ushul fiqh juga.[5] Karena untuk bisa memahami hadith kelihatan saling bertentangan, sangatlah peru utuk menguasai fan ilmu ini. Sedangkan jumlah hadith-hadith yang terlihat saling bertentangan sangatlah banyak. Maka tidak heran jika para ulama memposisikan ilmu mukhtalif al hadith sebagai salah satu ilmu yang sangat penting diantara cabang-cabangulum al hadith lainnya.
Bahkan saking pentingnya, para ulama mempunyai komentar yang bervariasi dalam memandang posisi ilmu mukhtalif al hadith ini.
Diantara beliau adalah al Imam Shamsuddin bin Abu al Khayr al Sakhawi,berikut adalah komentar beliau dalam karangannyaFath al Mugith:
وَهُوَ مِنْ أَهَمِّ الْأَنْوَاعِ، تُضْطَرُّ إِلَيْهِ جَمِيعُ الطَّوَائِفِ مِنَ الْعُلَمَاءِ[6]
Dan ilmu ‒mukhtalif al hadith‒ inimerupakan salah satu fan ilmu terpenting, semua ulama dari segala golongan mutlak membutuhkan pengetahuan tentang ilmu ini.
Dr. Mahmud al Tahhan mengungkapkan dalam karya beliauTaysir Mushtalah al Hadith dengan statement;
هَذَا الْفَنِّ مِنْ أَهَمِّ الْعُلُوْمِ الْحَديْث، إِذْ يَضْطُرُّ إلَى مَعْرِفَتِهِ جَمِيْعُ الْعُلَمَاءِ[7]
Disiplin ilmu ‒mukhtalif al hadith‒ ini merupakan bagian dari hal terpenting dalam ulum al hadith, maka sangatlah perlu bagi para ulama untuk menguasainya.
Al Sayyid Ahmad bin Muhammad bin ‘Alawi bin ‘Abbas al Maliki al Hasani menyatakan dalam kitabnyaMinhal al Latif Fi Usul al Hadith al Sharif;
أَنَّ مَعْرِفَتَ هَذَا الْفَنِّ مِنْ أَهَمِّ  أَنْوَاعِ عُلُوْمِ الْحَديْثِ، الَّتِي يَجِبُ عَلَى الْعَالِمِ مَعْرِفَتُهَا[8]
Sesungguhnya menguasai fan (disiplin) ilmu ‒mukhtalif al hadith‒ ini merupakan salah satu dari bagian-bagian yang terpenting dari dalam ulum al hadith.  Yang wajib bagi para aulama untuk menguasainya.
Dari beberapa statement yang disampaikan oleh para ahli hadith diatas, peneliti bisa menyimpulkan bahwa mukhtalif al hadithsangatlah penting dan sangat dibutuhkan dalam studi ulum al hadith. Karena tanpa disiplin ilmu ini, maka akan sangat sulit untuk dapat memahami hadith-hadith yang sekilas terlihat bertentangan pesan atau makna yang terkandung didalamnya.
C. Sebab-sebab Mukhtalaf al Hadith
1.      Faktor Internal Hadith (al ‘Amil al Dakhili)
Faktor yang pertama ini berkaitan dengan redaksi matan suatu hadith itu sendiri. Seperti adanya illah (cacat) pada matannya, yang secara otomatis hal ini akan berpengaruh terhadap derajat/kedudukan suatu hadith sehingga menjadi da‘if.Kemudian apabila bertentangan dengan hadith sahih, maka hadith tersebut menjadi ditolak.
2.      Faktor Eksternal Hadith (al ‘Amil al Khariji)
Faktor yang kedua ini berkaitan dengan konteks penyampaian suatu hadith dari Nabi saw. Ruang lingkup dari faktor eksternal ini adalah waktu dan tempat saat Nabi menyampaikan hadithnya.
3.      Faktor Metodologi (al Budu‘ al Manhaji)
Faktor ini berkaitan dengan bagaimana cara dan proses seseorang dalam memahami suatu hadith. Sebagian orang memahami hadith secara tekstual dan sebagian lagi memahami secara kontekstual. Hal ini sangat berkaitan dengan kadar intelektual dan subjektifitas seseorang yang berusaha untuk memahami suatu hadith. Sehingga berimplikasi munculnya hadith-hadith yang mukhtalif.
4.      Faktor Ideologi
Faktor yang terahir ini berkaitan dengan ideologi madzhab yang dianut oleh seseorang dalam memahami suatu hadits, sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan dengan berbagai aliran lain yang sedang berkembang.
D. Metode Penyelesaian Mukhtalif al Hadith
Dilihat dari pengertin mukhtalif al hadith sendiri, maka peneliti dapat mengambil kesimpulan bahwa tidak ada pertentangan antara hadith-hadith yang bersumber dari Nabi saw. Pertentangan tersebut hanyalah dari segi dhahirnya saja, bukan pada pemahaman sebenarnya (hakiki). Tentunya hal itu juga berangkat dari asumsi dasar yang sangat kuat bahwa mustahil hadith-hadith yang bersumber dari orang yang sama (Nabi Muhammad) saling bertentangan. Akan tetapi untuk menemukan pemahaman yang hakiki tersebut tentunya membutuhkan metode atau pendekatan secara husus dan mendalam. Berikut peneliti paparkan pendekatan yang digunakan untuk meneliti hadit-hadith mukhtalif;
1.      Metode al Jam‘
Yaitu metode yang menggabungkan dan mengkompromikan hadith-hadith mukhtalif.  Jika ada kemungkinan untuk dapat melakukannya, maka metode ini wajib dilakukan dan juga wajib untuk megamalkan hadith-hadith tersebut.[9]
Contoh hadith :
Dalam sebuah hadith tentang cara wudlu, dikatakan bahwa Nabi berwudlu dengan membasuh wajah dan kedua tangannya.
حَدَّثَنَا الْرَّبِيْعُ، قَالَ: أَخْبَرَنَا الْشَّافِعِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَّأَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً مَرَّةً[10]
Rabi‘ telah bercerita kepada kami, dia berkata: Imam al Shafi‘i memberi kabar kepada kami, Ia berkata: Abd‘ al Azizi ibn Muhammad telah memberi kabar kepada kami dari Zaid ibn Aslam dari Ata‘ ibn Yasar dari ibn ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW berwudlu membasuh wajah dan kedua tangannya, serta mengusap kepala satu kali-satu kali. (H.R. al Shafi‘i)
Akan tetapi dalam riwayat lain disebutkan Nabi saw. wudlu dengan cara yang berbeda, yakni membasuh wajah dan kedua tangannya, serta mengusap kepala tiga kali. Sebagaimana yang terdapat dalam hadith berikut ini :
أَخْبَرَنَا الْشَّافِعِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا[11]
Imam al Shafi‘i telah memberi kabar kepada kami, dia berkata Sufyan ibn ‘Uyainah telah memberi kabar kepada kami, dari Hisham bin ‘Urwah dari ayahnya, dari Hamran maulana ‘Uthman ibn ‘Affan bahwa Nabi Saw berwudlu dengan mengulangi tiga kali (dalam membasuh dan mengusap) (H.R. al Shafi‘i)
Kedua hadith tersebut mempunyai derajat yang sama-sama sahihdan jika dilihat dari segi luarnya maka keduanya akan terlihat saling bertentangan. Kemudian imam al Shafi‘idalam kitabnyaIkhtilaf al Hadith memberikan komentar sebagai berikut :
قَالَ الشَّافِعِيُّ: وَلَا يُقَالُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ: مُخْتَلِفٌ مُطْلَقًا، وَلَكِنَّ الْفِعْلَ فِيهَا يَخْتَلِفُ مِنْ وَجْهِ أَنَّهُ مُبَاحٌ لِاخْتِلَافِ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ، وَالْأَمْرِ وَالنَّهْيِ، وَلَكِنْ يُقَالُ: أَقَلُّ مَا يَجْزِي مِنَ الْوُضُوءِ مَرَّةٌ، وَأَكْمَلُ مَا يَكُونُ مِنَ الْوُضُوءِ ثَلَاثٌ[12]
Imam al Shafi‘i berkata: hadith-hadith itu tidak dapat dikatakan sebagai hadith yang benar-benar kontradiktif. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa berwudlu basuhan minimal wudlu adalah satu kali. sedangkan yang paling sempurna dalam berwudlu adalah ‒mengulanginya‒ tiga kali.
2.      Metode al Tarjih
Metode ini dilakukan jika hadith-hadith yang mukhtalif tidak ada kemungkinan untuk bisa dikompromikan (al jam‘), maka harus diunggulkan hadith yang lebih baik kualitasnya. Sehingga hadith yang lebih berkuaitas itulah yang dapat dijadikan sebagai hujjah.
Contoh hadith:
عَنْ عَامِرٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَائِدَةُ وَالْمَوْءُودَةُ فِي النَّارِقَالَ يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا قَالَ أَبِي فَحَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ أَنَّ عَامِرًا حَدَّثَهُ بِذَلِكَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Amir ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wanita yang mengubur anaknya hidup-hidup dan yang dikubur masuk ke dalam neraka.” Yahya bin Zakariya berkata; Bapakku berkata; Abu Ishaq menceritakan kepadaku bahwa Amir menceritakan hal itu kepadanya, dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.”(H.R. Abu Daud)[13]
Hadist tersebut diriwayatkan oleh imam Abu Daud dari Ibn Mas‘ud dan Ibn Abi Hatim. Konteks munculnya(sabab al wurud) hadith tersebut adalah bahwa Salamah Ibn Yazid al Ju‘fi pergi bersama saudaranya menghadap Rasulullah SAW. Seraya bertanya : “wahai Rasul sesungguhnya saya percaya Malikah itu dulu orang yang suka menyambung silaturrahim, memuliakan tamu, tapi ia meninggal dalam keadaan Jahiliyah. Apakah amal kebaikannya itu bermanfaat baginya? Nabi menjawab : tidak. Kami berkata : dulu ia pernah mengubur saudaranya perempuanku hidup-hidup dizaman Jahiliyyah. Apakah amal akan kebaikannya bermanfaat baginya? Nabi menjawab : orang yang mengubur anak perempuannya hidup-hidup dan anak yang dikuburnya berada dineraka, kecuali jika perempuan yang menguburnya itu masuk Islam, lalu Allah memaafkannya. Demikian hadith yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dan al Nasa’i, dan dinilai sebagai hadis hasan secara sanad oleh imam Ibnu Kathir.[14]
3.      Metode Naskh Mansukh
Metode ini diterapkan dengan mengguakan metode yang kedua metode yang kedua tidak dapat digunakan, karena tidak diketahui mana hadith yang lebih unggul kualitasnya. maka yang harus dilakukan dalam metode ini adalah mencari hadith yang masanya kemunculannya lebih dahulu diantara hadith-hadithmukhtalif tersebut. Sehingga dapat ditentukan antara dalil hadith yang di-naskh  berkapasitas sebagai hadith mansukh. Dan hadith yang datang lebih awal secara otomatis akan menghapus hadith yang datangnya belakangan.
Jika dari ketiga metode tersebut masih saja tidak dapat diterapkan, maka langkah terahir yakni hadith-hadith mukhtaliftersebut dimauquf-kan sampai ada informasi dan data-data terbaru.
E. Kitab-kitab Mukhtalif al Hadith
Kitab-kitab yang husus membahas ilmu Mukhtalif al Hadithdiantaranya adalah sebagai berikut yang akan peneliti sebutkan beserta pengarangnya;
1.      Kitab Ikhtilaf al Hadith karyaImam al Shafi‘i
Kitab ini merupan kitab pertama yang membahas tentangmukhtalif al hadith.[15] Karena sesuai dengan yang dikatakan oleh para ulama bahwa Imam al Shafi‘i adalah orang yang pertama kali mempelopori ilmu ini. dalam kitabnya ini beliau menyebutkan nash-nash yang saling bertentangan secara lahir, kemudian menghilangkan pertentangan itu baik dengan al Jam‘(sinkronisasi), ataupun menyebutkan dalil yang nasikh danmansukh jika ada dalil yang menguatkan hal tersebut, atau tarjih(mengunggulkan salah satu dari dua hadis yang bertentangan berdasarkan derajat ke-sahih-annya).
Akan tetapi kitab ini hanya memuat pertentangan antara hadith-hadith,bukan pertentangan hadith dengan dalil yang lain. Dan hal itupunjuga terbatas hanya pada hadith dalam bidang fikih saja.
2.      Kitab Ta’wil Mukhtalaf alHadith karya Ibn Qutaybah
Dalam karyannya ini, ‘Abdullah bin Muslim Ibn Qutaybah mencantumkan hadith-hadith yang dianggap bertentangan. Baik pertentang an itu antara hadith dengan hadith, al Qur’an, akal ataupun dengan  ijma‘  dan qiyas para ulama.
3.      Kitab Mushkil alAthar karya al Tahawi
Kitab karya Abi Ja‘far Ahmad bin Salamah al Tahawi ini merupakan kitab terlengkap dalam bidang ini, didalamnya tertulis banyak hadith mushkil dalam berbagai bidang; seperti akidah, fikih, qiraat, akhlak dan lain-lain. Diantara kelebihan yang lain adalah beliau menyebutkan hadith dengan sanadnya dan menjelaskan derajatnya, sertaillal yang mungkin terdapat didalamnya seperti inqita‘, irsal dan lain-lain.


DAFTAR PUSTAKA
Adlabi (al), Salahuddin Ibn Ahmad, Manhaj Naqd al Matan ‘inda ‘Ulama al Hadith al Nabawi. Beirut : Dar al Fikr al Jadidah. 1983.
Sulaima bin Ash‘ath bin Ishaq bin Bashir bin Shadad, Musnad Abu Daud Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris, Ikhtilaf al Hadith. Beirut : Dar al Ma‘rifah. 1990.
Sakhawi(al), Shamsuddin bin Abu al Khayr,Fath al Mugith Bi Sharh Alfiyyah al Hadith Li al ‘Iraqi. Mesir: Maktabah al Sunnah. 2003
Maliki (al) Ahmad bin Muhammad bin ‘Alawi bin ‘Abbas , Minhal al Latif Fi Usul al Hadith al Sharif. tt : Hai’ah as Shofwah. tth.
Khatib (al), Muhammad, ‘Ajjaj, Pokok-pokok Ilmu Hadis, terj. M. Qodirun Nur dan Ahmad Musyafik.Jakarta: Gaya Media Pratama. 1998.
Tahhan (al), Mahmud, Taysir Mushtalah al Hadith, Surabaya: al Hidayah, tth.
Lidwa Pustaka, Software Kitab Hadith Sembilan Imam Offline.

[1]Mahmud al Tahhan, Taysir Mushtalah al Hadith, Surabaya: al Hidayah, tt, hal. 56
[2] Ibid.
[3] Muhammad ‘Ajjaj al Khatib, Pokok-pokok Ilmu Hadis, terj. M. Qodirun Nur dan Ahmad Musyafik.Jakarta: Gaya Media Pratama. 1998. Cet. ke-1. hal. 254
[4] Sayyid Ahmad bin Muhammad bin ‘Alawi bin ‘Abbas al Maliki,Minhal al Latif Fi Usul al Hadith al Sharif. tt : Hai’ah as Shofwah. tth. hal. 157Lihat juga Mahmud al Tahhan, Taysir Mushtalah…,hal. 56.
[5] Ibid.
[6] Shamsuddin bin Abu al Khayr al Sakhawi, Fath al Mugith Bi Sharh Alfiyyah al Hadith Li al ‘Iraqi. Mesir: Maktabah al Sunnah. 2003. vol. 4. hal. 66.
[7] Mahmud al Tahhan, Taysir Mushtalah…, hal. 58.
[8] Sayyid Ahmad bin Muhammad bin ‘Alawi bin ‘Abbas al Maliki,Minhal al Latif… hal. 157
[9] Mahmud al Tahhan, Taysir Mushtalah…, hal. 57
[10] Abu ‘Abdillah Muhammad bin Idris, Ikhtilaf al Hadith. Beirut : Dar al Ma‘rifah. 1990.Vol. 8 hal. 599 (Maktabah al Shamilah)
[11] Ibid.
[12] Ibid.
[13] Sulaima bin Ash‘ath bin Ishaq bin Bashir bin Shadad, Musnad Abu Daud, hadith no. 4094 (Lidwa Sofware Kitab Hadith 9 Imam)
[14] Salahuddin Ibn Ahmad al Adlabi, Manhaj Naqd al Matan ‘inda‘Ulama al Hadith al Nabawi. Beirut : Dar al Fikral Jadidah. 1983. ha. 115
[15]Ibid. hal. 58


0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah berkunjung di Blog kami