A. Pengertian Mukhtalif al Hadith
Mukhtalif al Hadith berasal
dari dua suku kata, yakni al mukhtalifdan al hadith. Kata mukhtalif merupakan
bentuk isim fa‘il dari kata ikhtalafa (fi‘l madi) yang mempunyai arti
berselisih, bentukmasdarnya adalah ikhtilaf yang berarti perselisihan/perbedaan. Maka
pengertian dari istilah mukhtalif al hadith adalah
hadith-hadith yang saling bertentangan maknanya (secara dhahir) dengan hadith
lain.[1]
Dr. Mahmud al Tahhan dalam
kitabnya Taysir Mushtalah al Hadithmendefinisikan mukhtalif al hadith menurut istilah ialah hadithmaqbul yang saling bertentangan dengan hadith yang
sepadan dengannya, dan ada memungkinkan untuk dikompromikan (jam‘) antara keduanya.[2] Sedangkan
menurut Muhammad ‘Ajjaj al Khatib mendefiniskan Ilmu Mukhtalif al Hadith Wa Mushakkilih sebagai berikut
:
الْعِلْمُ الَّذِيْ يَبْحَثُ فِى اْلأَحَادِيْثِ
الَّتِيْ ظَاهِرُهَا مُتَعَارِضٌ فَيُزِيْلُ تَعَارُضَهَا أَوْ يُوَفِّقُ
بَيْنَهَا كَمَا يَبْحَثُ فِى اْلأَحَادِيْثِ الَّتِيْ يَشْكُلُ فَهْمُهَا أَوْ
تَصَوُّرُهَا فَيَدْفَعُ أَشْكَالَهَا وَيُوَضِّحُ حَقِيْقَتَهَا
Ilmu yang membahas
hadith-hadith yang tampaknya saling bertentangan, kemudian menghilangkan
pertentangan itu, atau mengkompromikannya, di samping membahas hadis yang sulit
dipahami atau dimengerti, lalu menghilangkan kesulitan itu dan menjelaskan
hakikatnya[3]
Dari pengertian diatas maka
dapat disimpulkan bahwa ilmumukhtalif al hadith bertujuan
untuk dapat mengambil substansi(makna)
dari sebuah hadith dengan cara mengkompromikan antara hadith-hadith yang dari
segi dhahirnya terlihat mempunyai makna yang saling berlawanan. Dikatakan bahwa
ulama yang mempelopori munculnya disiplin ilmu mukhtalif
al hadith ini adalah Imam al Shafi‘i (w. 204 H)[4].
Hal ini bisa dilihat dalam karya beliau Ikhtilaf al Hadith,al Umm dan al Risalah. Meskipun dua kitab yang terahir bukanlah
merupakan kitab yang husus membahas tentang ilmu mukhtalif al hadith, tetapi didalamnya terdapat
pembahasan husus tentang ilmu ini.
B.Urgensi Mukhtalif al Hadith
Ilmu mukhtalif al hadith ini sangatlah penting bagi
semua kalangan ulama, tidak hanya bagi ulama hadith saja, tetapi ulama ahli
fiqh dan ushul fiqh juga.[5] Karena
untuk bisa memahami hadith kelihatan saling bertentangan, sangatlah peru utuk
menguasai fan ilmu ini. Sedangkan jumlah hadith-hadith yang terlihat saling
bertentangan sangatlah banyak. Maka tidak heran jika para ulama memposisikan
ilmu mukhtalif al hadith sebagai salah satu ilmu yang
sangat penting diantara cabang-cabangulum al hadith lainnya.
Bahkan saking pentingnya,
para ulama mempunyai komentar yang bervariasi dalam memandang posisi ilmu mukhtalif al hadith ini.
Diantara beliau adalah al
Imam Shamsuddin bin Abu al Khayr al Sakhawi,berikut adalah komentar beliau dalam
karangannyaFath al Mugith:
Dan ilmu ‒mukhtalif al hadith‒ inimerupakan salah satu fan ilmu
terpenting, semua ulama dari segala golongan mutlak membutuhkan pengetahuan
tentang ilmu ini.
Dr. Mahmud al Tahhan
mengungkapkan dalam karya beliauTaysir Mushtalah al Hadith dengan
statement;
هَذَا الْفَنِّ مِنْ أَهَمِّ الْعُلُوْمِ
الْحَديْث، إِذْ يَضْطُرُّ إلَى مَعْرِفَتِهِ جَمِيْعُ الْعُلَمَاءِ[7]
Disiplin ilmu ‒mukhtalif al hadith‒ ini merupakan bagian dari hal
terpenting dalam ulum al hadith, maka sangatlah
perlu bagi para ulama untuk menguasainya.
Al Sayyid Ahmad bin Muhammad
bin ‘Alawi bin ‘Abbas al Maliki al Hasani menyatakan dalam kitabnyaMinhal al Latif Fi Usul al Hadith al Sharif;
أَنَّ مَعْرِفَتَ هَذَا الْفَنِّ مِنْ أَهَمِّ
أَنْوَاعِ عُلُوْمِ الْحَديْثِ، الَّتِي يَجِبُ عَلَى الْعَالِمِ
مَعْرِفَتُهَا[8]
Sesungguhnya menguasai fan
(disiplin) ilmu ‒mukhtalif al hadith‒ ini merupakan
salah satu dari bagian-bagian yang terpenting dari dalam ulum al hadith. Yang wajib bagi para aulama
untuk menguasainya.
Dari beberapa statement yang
disampaikan oleh para ahli hadith diatas, peneliti bisa menyimpulkan bahwa mukhtalif al hadithsangatlah penting dan sangat
dibutuhkan dalam studi ulum al hadith. Karena tanpa disiplin ilmu ini, maka
akan sangat sulit untuk dapat memahami hadith-hadith yang sekilas terlihat
bertentangan pesan atau makna yang terkandung didalamnya.
C. Sebab-sebab Mukhtalaf
al Hadith
1. Faktor
Internal Hadith (al ‘Amil al Dakhili)
Faktor yang pertama ini
berkaitan dengan redaksi matan suatu hadith itu sendiri. Seperti adanya illah (cacat) pada matannya, yang secara otomatis
hal ini akan berpengaruh terhadap derajat/kedudukan suatu hadith sehingga
menjadi da‘if.Kemudian apabila bertentangan dengan hadith sahih, maka hadith tersebut menjadi ditolak.
2. Faktor
Eksternal Hadith (al ‘Amil al Khariji)
Faktor yang kedua ini
berkaitan dengan konteks penyampaian suatu hadith dari Nabi saw. Ruang lingkup
dari faktor eksternal ini adalah waktu dan tempat saat Nabi menyampaikan
hadithnya.
3. Faktor
Metodologi (al Budu‘ al Manhaji)
Faktor ini berkaitan dengan
bagaimana cara dan proses seseorang dalam memahami suatu hadith. Sebagian orang
memahami hadith secara tekstual dan sebagian lagi memahami secara kontekstual.
Hal ini sangat berkaitan dengan kadar intelektual dan subjektifitas seseorang
yang berusaha untuk memahami suatu hadith. Sehingga berimplikasi munculnya
hadith-hadith yang mukhtalif.
4. Faktor
Ideologi
Faktor yang terahir ini
berkaitan dengan ideologi madzhab yang dianut oleh seseorang dalam memahami
suatu hadits, sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan dengan berbagai aliran
lain yang sedang berkembang.
D. Metode Penyelesaian Mukhtalif
al Hadith
Dilihat dari pengertin mukhtalif al hadith sendiri, maka peneliti dapat
mengambil kesimpulan bahwa tidak ada pertentangan antara hadith-hadith yang
bersumber dari Nabi saw. Pertentangan tersebut hanyalah dari segi dhahirnya
saja, bukan pada pemahaman sebenarnya (hakiki). Tentunya hal itu juga berangkat
dari asumsi dasar yang sangat kuat bahwa mustahil hadith-hadith yang bersumber
dari orang yang sama (Nabi Muhammad) saling bertentangan. Akan tetapi untuk
menemukan pemahaman yang hakiki tersebut tentunya membutuhkan metode atau
pendekatan secara husus dan mendalam. Berikut peneliti paparkan pendekatan yang
digunakan untuk meneliti hadit-hadith mukhtalif;
1. Metode al Jam‘
Yaitu metode yang
menggabungkan dan mengkompromikan hadith-hadith mukhtalif. Jika
ada kemungkinan untuk dapat melakukannya, maka metode ini wajib dilakukan dan
juga wajib untuk megamalkan hadith-hadith tersebut.[9]
Contoh hadith :
Dalam sebuah hadith tentang
cara wudlu, dikatakan bahwa Nabi berwudlu dengan membasuh wajah dan kedua
tangannya.
حَدَّثَنَا الْرَّبِيْعُ، قَالَ: أَخْبَرَنَا
الْشَّافِعِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ
زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَضَّأَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ،
وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً مَرَّةً[10]
Rabi‘ telah bercerita kepada
kami, dia berkata: Imam al Shafi‘i memberi kabar kepada kami, Ia berkata: Abd‘
al Azizi ibn Muhammad telah memberi kabar kepada kami dari Zaid ibn Aslam dari
Ata‘ ibn Yasar dari ibn ‘Abbas bahwa Rasulullah SAW berwudlu membasuh wajah dan
kedua tangannya, serta mengusap kepala satu kali-satu kali. (H.R. al Shafi‘i)
Akan tetapi dalam riwayat lain
disebutkan Nabi saw. wudlu dengan cara yang berbeda, yakni membasuh wajah dan
kedua tangannya, serta mengusap kepala tiga kali. Sebagaimana yang terdapat
dalam hadith berikut ini :
أَخْبَرَنَا الْشَّافِعِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنَا
سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ
حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا[11]
Imam al Shafi‘i telah memberi
kabar kepada kami, dia berkata Sufyan ibn ‘Uyainah telah memberi kabar kepada
kami, dari Hisham bin ‘Urwah dari ayahnya, dari Hamran maulana ‘Uthman ibn
‘Affan bahwa Nabi Saw berwudlu dengan mengulangi tiga kali (dalam membasuh dan
mengusap) (H.R. al Shafi‘i)
Kedua hadith tersebut
mempunyai derajat yang sama-sama sahihdan jika
dilihat dari segi luarnya maka keduanya akan terlihat saling bertentangan.
Kemudian imam al Shafi‘idalam kitabnyaIkhtilaf al Hadith memberikan
komentar sebagai berikut :
قَالَ الشَّافِعِيُّ: وَلَا يُقَالُ لِشَيْءٍ
مِنْ هَذِهِ الْأَحَادِيثِ: مُخْتَلِفٌ مُطْلَقًا، وَلَكِنَّ الْفِعْلَ فِيهَا
يَخْتَلِفُ مِنْ وَجْهِ أَنَّهُ مُبَاحٌ لِاخْتِلَافِ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ،
وَالْأَمْرِ وَالنَّهْيِ، وَلَكِنْ يُقَالُ: أَقَلُّ مَا يَجْزِي مِنَ الْوُضُوءِ
مَرَّةٌ، وَأَكْمَلُ مَا يَكُونُ مِنَ الْوُضُوءِ ثَلَاثٌ[12]
Imam al Shafi‘i berkata:
hadith-hadith itu tidak dapat dikatakan sebagai hadith yang benar-benar
kontradiktif. Akan tetapi dapat dikatakan bahwa berwudlu basuhan minimal wudlu
adalah satu kali. sedangkan yang paling sempurna dalam berwudlu adalah ‒mengulanginya‒
tiga kali.
2. Metode al Tarjih
Metode ini dilakukan jika
hadith-hadith yang mukhtalif tidak
ada kemungkinan untuk bisa dikompromikan (al jam‘), maka harus
diunggulkan hadith yang lebih baik kualitasnya. Sehingga hadith yang lebih
berkuaitas itulah yang dapat dijadikan sebagai hujjah.
Contoh hadith:
عَنْ عَامِرٍ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَائِدَةُ وَالْمَوْءُودَةُ فِي النَّارِقَالَ
يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا قَالَ أَبِي فَحَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَقَ أَنَّ عَامِرًا
حَدَّثَهُ بِذَلِكَ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Amir ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Wanita yang mengubur
anaknya hidup-hidup dan yang dikubur masuk ke dalam neraka.” Yahya bin Zakariya
berkata; Bapakku berkata; Abu Ishaq menceritakan kepadaku bahwa Amir
menceritakan hal itu kepadanya, dari Alqamah, dari Ibnu Mas’ud, dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam.”(H.R. Abu Daud)[13]
Hadist tersebut diriwayatkan
oleh imam Abu Daud dari Ibn Mas‘ud dan Ibn Abi Hatim. Konteks munculnya(sabab al wurud) hadith tersebut adalah bahwa Salamah
Ibn Yazid al Ju‘fi pergi bersama saudaranya menghadap Rasulullah SAW. Seraya
bertanya : “wahai Rasul sesungguhnya saya percaya Malikah itu dulu orang yang
suka menyambung silaturrahim, memuliakan tamu, tapi ia meninggal dalam keadaan
Jahiliyah. Apakah amal kebaikannya itu bermanfaat baginya? Nabi menjawab :
tidak. Kami berkata : dulu ia pernah mengubur saudaranya perempuanku
hidup-hidup dizaman Jahiliyyah. Apakah amal akan kebaikannya bermanfaat
baginya? Nabi menjawab : orang yang mengubur anak perempuannya hidup-hidup dan
anak yang dikuburnya berada dineraka, kecuali jika perempuan yang menguburnya
itu masuk Islam, lalu Allah memaafkannya. Demikian hadith yang diriwayatkan
oleh imam Ahmad dan al Nasa’i, dan dinilai sebagai hadis hasan secara sanad
oleh imam Ibnu Kathir.[14]
3. Metode Naskh Mansukh
Metode ini diterapkan dengan
mengguakan metode yang kedua metode yang kedua tidak dapat digunakan, karena
tidak diketahui mana hadith yang lebih unggul kualitasnya. maka yang harus
dilakukan dalam metode ini adalah mencari hadith yang masanya kemunculannya
lebih dahulu diantara hadith-hadithmukhtalif tersebut.
Sehingga dapat ditentukan antara dalil hadith yang di-naskh berkapasitas sebagai hadith mansukh. Dan hadith yang datang lebih awal secara
otomatis akan menghapus hadith yang datangnya belakangan.
Jika dari ketiga metode
tersebut masih saja tidak dapat diterapkan, maka langkah terahir yakni
hadith-hadith mukhtaliftersebut dimauquf-kan sampai ada informasi dan data-data terbaru.
E. Kitab-kitab Mukhtalif
al Hadith
Kitab-kitab yang husus
membahas ilmu Mukhtalif al Hadithdiantaranya
adalah sebagai berikut yang akan peneliti sebutkan beserta pengarangnya;
1. Kitab Ikhtilaf al Hadith karyaImam al Shafi‘i
Kitab ini merupan kitab
pertama yang membahas tentangmukhtalif al hadith.[15] Karena
sesuai dengan yang dikatakan oleh para ulama bahwa Imam al Shafi‘i adalah orang
yang pertama kali mempelopori ilmu ini. dalam kitabnya ini beliau menyebutkan
nash-nash yang saling bertentangan secara lahir, kemudian menghilangkan
pertentangan itu baik dengan al Jam‘(sinkronisasi),
ataupun menyebutkan dalil yang nasikh danmansukh jika ada dalil yang menguatkan hal
tersebut, atau tarjih(mengunggulkan salah satu
dari dua hadis yang bertentangan berdasarkan derajat ke-sahih-annya).
Akan tetapi kitab ini hanya
memuat pertentangan antara hadith-hadith,bukan pertentangan hadith dengan dalil
yang lain. Dan hal itupunjuga terbatas hanya pada hadith dalam bidang fikih
saja.
2. Kitab Ta’wil Mukhtalaf alHadith karya Ibn Qutaybah
Dalam karyannya ini,
‘Abdullah bin Muslim Ibn Qutaybah mencantumkan hadith-hadith yang dianggap
bertentangan. Baik pertentang an itu antara hadith dengan hadith, al Qur’an,
akal ataupun dengan ijma‘ dan qiyas para ulama.
3. Kitab Mushkil alAthar karya al Tahawi
Kitab karya Abi Ja‘far Ahmad
bin Salamah al Tahawi ini merupakan kitab terlengkap dalam bidang ini,
didalamnya tertulis banyak hadith mushkil dalam
berbagai bidang; seperti akidah, fikih, qiraat, akhlak dan lain-lain. Diantara
kelebihan yang lain adalah beliau menyebutkan hadith dengan sanadnya dan
menjelaskan derajatnya, sertaillal yang
mungkin terdapat didalamnya seperti inqita‘, irsal dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Adlabi (al), Salahuddin Ibn
Ahmad, Manhaj Naqd al Matan ‘inda ‘Ulama al Hadith al Nabawi. Beirut
: Dar al Fikr al Jadidah. 1983.
Sulaima bin Ash‘ath bin Ishaq
bin Bashir bin Shadad, Musnad Abu Daud Abu
‘Abdillah Muhammad bin Idris, Ikhtilaf al Hadith. Beirut
: Dar al Ma‘rifah. 1990.
Sakhawi(al), Shamsuddin bin
Abu al Khayr,Fath al Mugith Bi Sharh Alfiyyah al Hadith Li al ‘Iraqi. Mesir:
Maktabah al Sunnah. 2003
Maliki (al) Ahmad bin
Muhammad bin ‘Alawi bin ‘Abbas , Minhal al Latif Fi Usul al
Hadith al Sharif. tt : Hai’ah as Shofwah. tth.
Khatib (al), Muhammad,
‘Ajjaj, Pokok-pokok Ilmu Hadis, terj. M. Qodirun Nur dan
Ahmad Musyafik.Jakarta: Gaya Media Pratama. 1998.
Tahhan (al), Mahmud, Taysir Mushtalah al Hadith, Surabaya: al Hidayah,
tth.
Lidwa Pustaka, Software Kitab Hadith Sembilan Imam Offline.
[3] Muhammad ‘Ajjaj al
Khatib, Pokok-pokok Ilmu Hadis, terj. M. Qodirun Nur dan
Ahmad Musyafik.Jakarta: Gaya Media Pratama. 1998. Cet. ke-1. hal. 254
[4] Sayyid Ahmad bin
Muhammad bin ‘Alawi bin ‘Abbas al Maliki,Minhal al Latif Fi Usul al
Hadith al Sharif. tt : Hai’ah as Shofwah. tth. hal. 157Lihat
juga Mahmud al Tahhan, Taysir Mushtalah…,hal.
56.
[6] Shamsuddin bin Abu al
Khayr al Sakhawi, Fath al Mugith Bi Sharh Alfiyyah al Hadith Li
al ‘Iraqi. Mesir: Maktabah al Sunnah. 2003. vol. 4. hal. 66.
[10] Abu ‘Abdillah Muhammad
bin Idris, Ikhtilaf al Hadith. Beirut :
Dar al Ma‘rifah. 1990.Vol. 8 hal. 599 (Maktabah al Shamilah)
[13] Sulaima bin Ash‘ath bin
Ishaq bin Bashir bin Shadad, Musnad Abu Daud,
hadith no. 4094 (Lidwa Sofware Kitab Hadith 9 Imam)
[14] Salahuddin Ibn Ahmad al
Adlabi, Manhaj Naqd al Matan ‘inda‘Ulama al Hadith al
Nabawi. Beirut : Dar al Fikral Jadidah. 1983. ha. 115
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih sudah berkunjung di Blog kami